Tugas Senat Sekolah Tinggi :
- Senat Sekolah Tinggi adalah badan normative dan perwakilan tertinggi Sekolah Tinggi, yang terdiri dari Ketua, para Pembantu Ketua, Ketua Jurusan/Program Studi, Guru Besar dan/atau Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Mubtadiin, Wakil Dosen bukan Guru Besar dan/atau Pengasuh, dan unsur lain yang ditetapkan oleh Senat Sekolah Tinggi;
- Senat Sekolah Tinggi terdiri dari dua unsur, yaitu Senat Khusus Sekolah Tinggi yang disebut Senat Khusus dan Senat Umum Sekolah Tinggi yang disebut Senat
- Senat Khusus Sekolah Tinggi adalah badan normative tertinggi Sekolah Tinggi yang terdiri dari para Guru Besar dan/atau para Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Mubtadiin yang pernah dan/atau sedang mengajar di Sekolah Tinggi;
- Senat Umum Sekolah Tinggi adalah badan perwakilan tertinggi Sekolah Tinggi yang terdiri dari Ketua, para Pembantu Ketua, Ketua Program Studi, dan wakil dosen setiap Program Studi;
- Jumlah anggota senat yang tidak menduduki jabatan (hanya dosen biasa) sama dengan jumlah anggota Senat Sekolah Tinggi yang menduduki jabatan;
- Jumlah wakil dosen sekurang-kurangnya 1 (satu) orang dari setiap Program Studi;
- Unsur wakil dosen pada keanggotaan senat tidak boleh diduduki oleh mereka yang mempunyai jabatan structural atau nonstructural;
- Masa jabatan anggota Senat Sekolah Tinggi dari unsur wakil dosen dan unsure lainnya adalah 4 (empat) tahunan.
- Pemilihan wakil dosen dilakukan dengan pemilihan langsung oleh seluruh dosen pada Program Studi yang bersangkutan;
- Senat Sekolah Tinggi mempunyai tugas terutama dalam bidang pemberian pertimbangan penyelenggaraan teknis administrasi sebagai berikut:
- Memberikan pertimbangan dan persetujuan atas Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah Tinggi yang diajukan oleh Ketua;
- Memberikan pertimbangan teknis atas pelaksanaan kebijakan akademik dan pengembagan Sekolah Tinggi, termasuk akreditasi internal Sekolah Tinggi dalam hal pembukaan dan/atau penutupan Program Studi yang telah ditetapkan Senat Sekolah Tinggi Khusus.
- Memberikan pertimbangan teknis atas pelaksanaan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan civitas academica.
- Memberikan pertimbangan teknis atas pelaksanaan rumusan norma dan standar penyelenggaraan Sekolah Tinggi.
- Memberikan pertimbangan atas calon Ketua yang akan diajukan kepada Penyelenggara Sekolah Tinggi untuk diangkat sebagai Ketua.
- Memberikan pertimbangan para calon Pembantu Ketua yang akan diajukan kepada Ketua untuk diangkat menjadi Pembantu Ketua.
- Menegakkan norma-norma yang berlaku bagi civitas academica.
- Menilai pertanggung jawaban Ketua atas pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan.
- Senat Sekolah Tinggi dapat menyelenggarakan rapat-rapat khusus sesuai dengan bidang/pokok pembahasan tertentu yang dihadiri oleh anggota Senat Sekolah Tinggi Sekolah Tinggi tertentu pula.
- Senat Khusus Sekolah Tinggi mempunyai tugas pokok yang berkaitan dengan bidang akademik seperti hal-hal:
- merumuskan garis-garis besar kebijakan akademik dan pengembangan Sekolah Tinggi, termasuk akreditasi internal penyelenggaraan Program Studi dan/atau lembaga akademik/professional lain di bawah tanggung jawab Sekolah Tinggi.
- Merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian civitas academica.
- Merumuskan norma dan standard penyelenggaraan Sekolah Tinggi.
- Merumuskan peraturan pelaksanaan, kebebasan akademik dan otonomi keilmuan pada Sekolah Tinggi.
- Memberikan pertimbangan kepada penyelenggara Sekolah Tinggi dalam pengangkatan dosen, dan dosen yang dicalonkan memangku jabatan akademik dan pemberian berbagai penghargaan akademik lain.
- Memberikan pertimbangan atas Calon Ketua yang akan diajukan kepada Penyelenggara Sekolah Tinggi untuk diangkat sebagai ketua.
- Ketua dapat menetapkan lebih lanjut tugas-tugas, kewenangan dan masa bakti serta ketentuan lainnya dari Senat Sekolah Tinggi dan Senat Sekolah Tinggi Khusus Sekolah Tinggi dengan persetujuan masing-masing Senat.
- Pengambilan keputusan dalam rapat Senat Sekolah Tinggi dilakukan melalui musyawaroh atau pemungutan suara.
- Senat Sekolah Tinggi bersidang sekurang-kurangnya 2 kali setahun.
- Senat Sekolah Tinggi secara ex officio diketahui oleh ketua, didampingi oleh seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh para anggota Senat Sekolah Tinggi.
- Ketua secara ex officio menjadi anggota Senat Khusus sedangkan Ketua dan Sekretaris Senat Khusus Sekolah Tinggi dan dikukuhkan dengan Keputusan Ketua.
- Dalam melaksanakan tugasnya Senat Sekolah Tinggi dan Senat Khusus Sekolah Tinggi dapat membentuk komisi-komisi yang terdiri dari anggota Senat Sekolah Tinggi masing-masing atau gabungan dan bila perlu bisa ditambah anggota lain.
- Jabaran Statuta Sekolah Tinggi ke dalam rincian tugas unit dan uraian jabatan di semua jenjang strutur organisasi Sekolah Tinggi ditetapkan oleh Senat Sekolah Tinggi.