Tugas Senat

Tugas Senat Sekolah Tinggi :

  1. Senat Sekolah Tinggi adalah badan normative dan perwakilan tertinggi Sekolah Tinggi, yang terdiri dari Ketua, para Pembantu Ketua, Ketua Jurusan/Program Studi, Guru Besar dan/atau Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Mubtadiin, Wakil Dosen bukan Guru Besar dan/atau Pengasuh, dan unsur lain yang ditetapkan oleh Senat Sekolah Tinggi;
  2. Senat Sekolah Tinggi terdiri dari dua unsur, yaitu Senat Khusus Sekolah Tinggi yang disebut Senat Khusus dan Senat Umum Sekolah Tinggi yang disebut Senat
  3. Senat Khusus Sekolah Tinggi adalah badan normative tertinggi Sekolah Tinggi yang terdiri dari para Guru Besar dan/atau para Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Mubtadiin yang pernah dan/atau sedang mengajar di Sekolah Tinggi;
  4. Senat Umum Sekolah Tinggi adalah badan perwakilan tertinggi Sekolah Tinggi yang terdiri dari Ketua, para Pembantu Ketua, Ketua Program Studi, dan wakil dosen setiap Program Studi;
  5. Jumlah anggota senat yang tidak menduduki jabatan (hanya dosen biasa) sama dengan jumlah anggota Senat Sekolah Tinggi yang menduduki jabatan;
  6. Jumlah wakil dosen sekurang-kurangnya 1 (satu) orang dari setiap Program Studi;
  7. Unsur wakil dosen pada keanggotaan senat tidak boleh diduduki oleh mereka yang mempunyai jabatan structural atau nonstructural;
  8. Masa jabatan anggota Senat Sekolah Tinggi dari unsur wakil dosen dan unsure lainnya adalah 4 (empat) tahunan.
  9. Pemilihan wakil dosen dilakukan dengan pemilihan langsung oleh seluruh dosen pada Program Studi yang bersangkutan;
  10. Senat Sekolah Tinggi mempunyai tugas terutama dalam bidang pemberian pertimbangan penyelenggaraan teknis administrasi sebagai berikut:
    • Memberikan pertimbangan dan persetujuan atas Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah Tinggi yang diajukan oleh Ketua;
    • Memberikan pertimbangan teknis atas pelaksanaan kebijakan akademik dan pengembagan Sekolah Tinggi, termasuk akreditasi internal Sekolah Tinggi dalam hal pembukaan dan/atau penutupan Program Studi yang telah ditetapkan Senat Sekolah Tinggi Khusus.
    • Memberikan pertimbangan teknis atas pelaksanaan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan civitas academica.
    • Memberikan pertimbangan teknis atas pelaksanaan rumusan norma dan standar penyelenggaraan Sekolah Tinggi.
    • Memberikan pertimbangan atas calon Ketua yang akan diajukan kepada Penyelenggara Sekolah Tinggi untuk diangkat sebagai Ketua.
    • Memberikan pertimbangan para calon Pembantu Ketua yang akan diajukan kepada Ketua untuk diangkat menjadi Pembantu Ketua.
    • Menegakkan norma-norma yang berlaku bagi civitas academica.
    • Menilai pertanggung jawaban Ketua atas pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan.
  11. Senat Sekolah Tinggi dapat menyelenggarakan rapat-rapat khusus sesuai dengan bidang/pokok pembahasan tertentu yang dihadiri oleh anggota Senat Sekolah Tinggi Sekolah Tinggi tertentu pula.
  12. Senat Khusus Sekolah Tinggi mempunyai tugas pokok yang berkaitan dengan bidang akademik seperti hal-hal:
    • merumuskan garis-garis besar kebijakan akademik dan pengembangan Sekolah Tinggi, termasuk akreditasi internal penyelenggaraan Program Studi dan/atau lembaga akademik/professional lain di bawah tanggung jawab Sekolah Tinggi.
    • Merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian civitas academica.
    • Merumuskan norma dan standard penyelenggaraan Sekolah Tinggi.
    • Merumuskan peraturan pelaksanaan, kebebasan akademik dan otonomi keilmuan pada Sekolah Tinggi.
    • Memberikan pertimbangan kepada penyelenggara Sekolah Tinggi dalam pengangkatan dosen, dan dosen yang dicalonkan memangku jabatan akademik dan pemberian berbagai penghargaan akademik lain.
    • Memberikan pertimbangan atas Calon Ketua yang akan diajukan kepada Penyelenggara Sekolah Tinggi untuk diangkat sebagai ketua.
  13. Ketua dapat menetapkan lebih lanjut tugas-tugas, kewenangan dan masa bakti serta ketentuan lainnya dari Senat Sekolah Tinggi dan Senat Sekolah Tinggi Khusus Sekolah Tinggi dengan persetujuan masing-masing Senat.
  14. Pengambilan keputusan dalam rapat Senat Sekolah Tinggi dilakukan melalui musyawaroh atau pemungutan suara.
  15. Senat Sekolah Tinggi bersidang sekurang-kurangnya 2 kali setahun.
  16. Senat Sekolah Tinggi secara ex officio diketahui oleh ketua, didampingi oleh seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh para anggota Senat Sekolah Tinggi.
  17. Ketua secara ex officio menjadi anggota Senat Khusus sedangkan Ketua dan Sekretaris Senat Khusus Sekolah Tinggi dan dikukuhkan dengan Keputusan Ketua.
  18. Dalam melaksanakan tugasnya Senat Sekolah Tinggi dan Senat Khusus Sekolah Tinggi dapat membentuk komisi-komisi yang terdiri dari anggota Senat Sekolah Tinggi masing-masing atau gabungan dan bila perlu bisa ditambah anggota lain.
  19. Jabaran Statuta Sekolah Tinggi ke dalam rincian tugas unit dan uraian jabatan di semua jenjang strutur organisasi Sekolah Tinggi ditetapkan oleh Senat Sekolah Tinggi.